UU Ciptaker yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi menjadi UU No 11 Tahun 2020 ini hadir sebagai strategi mereformasi regulasi yang akan dapat meningkatkan iklim investasi.
Dalam membangun reformasi regulasi bidang ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia menekankan pada 6 poin kunci.